Berita Ragam Segini Gaji Bidan PNS dan Non-PNS di Rumah Sakit serta Puskesmas. Lebih Besar yang Mana? By Shafira Chairunnisa 28 Agustus 2022 2 menit Penasaran berapa gaji yang didapatkan para bidan? Apakah lebih besar upah bidan PNS atau swasta? Yuk, simak jawabannya di sini!
Mar 28, 2023 Berdasarkan golongan, profesi bidan dapat dibedakan menjadi PNS Bidan dan Non-PNS Bidan. Perbedaan kedua jenis bidan ini dapat dilihat dari tempat mereka bekerja. Bidan PNS bekerja di instansi pemerintahan, seperti dinas kesehatan, rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah, dan lainnya.
1. Bidan Pelaksana. Bidan pelaksana pemula (golongan II/A): Rp1.926.000. Pengatur Muda tingkat 1 (golongan II/B): Rp2.103.000. Pengatur (golongan II/C): Rp2.192.300. Pengatur Tingkat 1 (golongan II/D): Rp2.285.000. 2. Bidan Pelaksana Lanjutan. Penata Muda (golongan III/A): Rp2.456.700. Penata Muda tingkat 1 (golongan III/B): Rp2.560.600. 3
Daftar Gaji Bidan Puskesmas dan Bidan Non-PNS Secara Umum. Pendapatan seorang bidan non-PNS di rumah sakit swasta atau non-pemerintah biasanya cukup besar dan mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR) di daerah tempat bidan tersebut bekerja. dengan minimal menempuh program pendidikan D3. Namun, lebih baik jika dapat menyelesaikan
Pembina utama muda, masuk ke dalam golongan IV/C, dengan gaji Rp 3.149.900. Gaji Bidan Non-PNS. Adapun gaji dari seorang bidan di Rumah Sakit swasta maupun non PNS tergolong besar dan umumnya akan mengikuti standar dari UMR per daerah tempat bidan itu bekerja.
Ada perusahaan yang sedang membuka kesempatan lowongan kerja Psikolog Puskesmas, Rumah Sakit, Perawat, Staf Teknisi, Helpdesk dan banyak lagi di daerah Jakarta melalui Indeed.com. (Gaji Rp 5.000.000 s/d Rp. Employer Aktif 2 hari yang lalu. Koordinator Delivery & Pickup. Wahana Express. Kandidat harus memiliki setidaknya Gelar D3 di
lofpWN2.
gaji bidan d3 di puskesmas